Sebelum jadi kurir heroin, Merry pernah tinggal di Magetan
Saat di Magetan, Merry berstatus istri Juwarianto warga setempat. Kini keduanya telah bercerai.
Merry Utami, narapidana kasus narkoba masuk dalam daftar eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Merry diketahui pernah tinggal di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Desa Bogorejo Dyah Sosilowati mengatakan, saat tinggal di desa tersebut Merry tercatat di buku kependudukan setempat dengan nama Cahyowati.
"Saat tinggal di Bogorejo, ia (Merry) berstatus sebagai istri Juwarianto warga setempat. Saat itu namanya Cahyowati," ujar Dyah kepada wartawan, Rabu (27/7). Tulis Antara.
Setelah memutuskan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan di tahun 1990-an, Merry sudah jarang berkunjung ke Magetan. Bahkan semenjak cerai dari suaminya, Merry tidak pernah lagi singgah di rumah keluarganya tersebut.
Kini rumah yang berada di Desa Bogorejo, sepi. Menurut informasi, rumah tersebut sudah tidak lagi dihuni pemiliknya.
"Saat ini status Merry bukan warga Magetan lagi, terlebih ia sudah bercerai dari suaminya setelah menjadi TKI," kata Kades Dyah.
Tak banyak warga desa setempat yang mengenal Merry, terlebih waktu dia tinggal di daerah tersebut dikenal dengan nama lain, yakni Cahyowati.
Seperti diberitakan, Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan Merry, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal.
Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Sejak beberapa hari terakhir Merry telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, guna persiapan eksekusi. Kini, narapidana kasus narkotika itu dikabarkan sudah menempati sel isolasi.