Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka. Namun Febri enggan merinci waktu yang akan ditetapkan untuk panggil Zumi Zola. Dia menjelaskan pemanggilan tergantung pada pihak penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan periksa kembali Gubernur Jambi Zumi Zola yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali untuk panggil Zumi Zola.
"Tadi saya cek ke penyidik tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kita berharap tidak terlalu lama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Namun Febri enggan merinci waktu yang akan ditetapkan untuk panggil Zumi Zola. Dia menjelaskan pemanggilan tergantung pada pihak penyidik.
"Tetapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan" ungkap Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola serta Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pengacara Zumi Zola sebut suap APBD Jambi diawali ancaman DPRD
Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi
Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola
15 Saksi telah diperiksa terkait kasus suap RAPBD Jambi
Belum pecat Gubernur Jambi Zumi Zola, Mendagri tunggu penyidikan KPK