Sedang asyik judi, 6 sopir truk di Boyolali dicokok polisi
Polisi mengamankan barang bukti sembilan set kartu domino, tikar dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, berhasil mengamankan enam pelaku perjudian qiu-qiu dengan kartu domino di Dukuh Tutup Desa Jelok, Kecamatan Cepogo berikut sejumlah barang buktinya alat judi dan uang tunai.
"Keenam pejudi kartu tersebut seluruhnya bekerja sebagai sopir truk pasir kini sedang diperiksa di Markas Polres Boyolali untuk proses hukum," ujar
Kepala Polres Boyolali AKBP M Agung Suyono di Boyolali, Senin (6/6).
Lanjut Agung memaparkan, keenam tersangka itu, yakni AW (49), SM (41), PP (20) ketiganya warga Desa Gedangan, EH (42) warga Desa Sejambu, SB (40) warga Candirejo, NR (42) warga Jombor, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti sembilan set kartu domino, tikar dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Menurutnya, pihaknya melakukan penggerebekan perjudian berkat laporan dari masyarakat di Desa Jelok pada Jumat (3/6). Polisi kemudian mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan ke lokasi dan ternyata benar langsung dilakukan penggrebekan sekitar pukul 22.30 WIB.
"Keenam pelaku judi ini, bekerja sehari-hari sebagai sopir truk pasir. Padahal, mereka setiap hari bekerja hasilnya hanya sekitar Rp 100 ribu," terang Agung.
Agung menegaskan, pihaknya terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, narkoba, tempat-tempat hiburan, prostitusi dan permanisme pada bulan puasa atau Lebaran.
"Hal ini agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasakan aman dan nyaman di Boyolali," katanya dikutip Antara.
Karena itu, keenam pelaku judi akan dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e, ayat (2) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.