Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi. Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
- Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Karyoto merinci barang bukti itu di antaranya uang tunai dalam pelbagai pecahan mata uang senilai Rp76.979.747.159. Selain uang, kepolisian juga menyita saldo pada rekening maupun e-commerce diblokir senilai Rp29.863.895.007. Tak menutup kemungkinan, angkanya akan terus bergerak.
"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan," ujar Karyoto.
Karyoto mengungkapkan, kepolisian juga mengamankan perhiasan, barang mewah, jam tangan, emas hingga senjata api.
Berikut daftar barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan Komdigi:
- 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000,
- 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000
- 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000;
- 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000;
- 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp. 22.930.000.000
- 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000,
- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.-
- Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, dan 25 Laptop dan 10 personal computer:
- 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Jumlah Tersangka
Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.