Sehari Rp 127 juta, duit tilang jalur Transjakarta harus jelas
'Tilang yang putuskan pengadilan. Kita berharap uang langsung masuk ke kas negara. Jangan ada pembayaran di tempat.'
Hanya dalam sehari nominal denda pengendara yang ditilang karena menerobos jalur Transjakarta mencapai Rp 127 juta. Dengan pendapatan sebesar itu seharusnya pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan.
"Tilang yang putuskan pengadilan. Kita berharap uang langsung masuk ke kas negara. Jangan ada pembayaran di tempat," kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada merdeka.com, Rabu (27/11).
Mengantisipasi terjadi penyimpangan, menurut Neta, seharusnya polisi bertugas menjaga jalur Transjakarta membuka identitasnya. Hal ini harus dilakukan mengingat ketentuan denda Rp 500 ribu bisa menjadi lahan basah.
"Seharusnya di rompi polisi ada namanya, sering mereka sengaja umpetin identitas supaya gampang 'damai'," kata Neta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menegaskan kalau polisi hanya sebagai petugas di lapangan tidak memegang uang denda. Dia juga menjamin setelah sidang di pengadilan, uang akan disetorkan ke kas negara.
"Polisi enggak pegang uang. Polisi hanya jongos, pembantu di lapangan," katanya.
Menurut Hindarsono, sesuai ketentuan seluruh uang denda akan disetorkan ke pusat. Dia mengusulkan agar denda sebaiknya masuk ke kas pemerintah daerah. "Setuju masuk ke pemda, selama ini ke pusat," tuturnya.
Data yang diperoleh merdeka.com, tercatat ada 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan 1 kendaraan beban melanggar. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat 262, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yaitu 19, 18 di Jakarta Selatan dan 4 di Jakarta Utara.
Para pelanggar berasal berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, 189 swasta, 13 wiraswasta, 8 pelajar, 33 pengemudi dan 9 pedagang atau buruh. Total tilang pada hari Senin (25/11), mencapai 254 kendaraan mobil dan motor dengan 118 SIM dan 136 STNK yang ditahan.
Jika dihitung, dengan jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 254 dan denda Rp 500.000, maka dalam sehari nilai total denda Rp 127 juta.
Baca juga:
Mobil tim Ical terobos jalur busway, Golkar beri sanksi sopir
Penerobos jalur Transjakarta turun drastis karena denda maksimal
Mobil kedutaan negara-negara ini tertangkap masuk jalur busway
Mobil capres ketahuan ikut-ikutan terobos jalur Busway!
Ahok harap Dubes terobos jalur Transjakarta ditarik pulang
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
-
Siapa saja yang dimintai keterangan terkait kecelakaan bus di Tol Jombang? Selain memeriksa sopir bus asal dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, penyidik kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lain, termasuk juga sopir truk. Sejauh ini, Komarudin menyampaikan, sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan terkait tragedi maut tersebut. "Ada delapan yang sudah kita mintai keterangan, termasuk sopir bus, sopir truk, juga pihak penumpang," kata dia lagi.
-
Dimana kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.