Selain hukuman ditambah, Angie juga harus dimiskinkan
"Jangan hanya berani lewat hukuman, mulai berani dari sudut penyitaan negara yang dikorupsi kembalikan," kata Nudirman.
Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Angelina Sondakh dalam kasus di Kemendiknas dan Kemenpora dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Namun, hukuman tiga kali lipat ini dirasa belum membuat efek jera bagi para koruptor.
Anggota Komisi III DPR Nurdirman Munir sepakat dengan diberatkannya hukuman para koruptor. Namun, ia merasa belum cukup dengan hukum, ia mengusulkan agar para koruptor juga dimiskinkan.
"Jangan hanya berani lewat hukuman, mulai berani dari sudut penyitaan negara yang dikorupsi itu kembalikan ke negara efek jera selain hukuman," ujar Nudirman di Gedung DPR, Kamis (21/11).
Politikus asal Partai Golkar ini merasa yakin jika penyitaan barang dan memiskinkan koruptor akan menimbulkan efek jera. Dengan begitu, orang akan mengurungkan niatnya jika ingin melakukan korupsi.
"Dia akan jera, ngapain dikorupsi kan akan disita juga, enggak ada artinya, jadi miskin, sehingga mereka kapok," tegas dia.
Selain itu, Nudirman juga berpendapat, jika para tersangka korupsi dalam pengusutannya tak mengaku melakukan, hal itu berdampak juga pada hukuman nantinya. Dengan begitu, hukuman para koruptor yang tidak mengakui perbuatannya menjadi tambah berat.
"Harusnya ada faktor yang memberatkan, kalau ringankan ada keterbukaan, minta maaf itu meringankan. Faktor beratkan tidak tahu, berbohong, harus jadi faktor pemberatkan itu pegangan hakim jadi lebih berat. Kalau mereka bersedia menjadi justice collaborator, itu harus diringankan," pungkasnya.