Selewengkan Solar Bersubsidi, Komplotan di Jabar Untung Rp465 Juta
Polda Jabar menangkap tujuh tersangka penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Mereka mengumpulkan BBM bersubsidi itu kemudian dijual ke pabrik-pabrik.
Polda Jabar menangkap tujuh tersangka penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Mereka mengumpulkan BBM bersubsidi itu kemudian dijual ke pabrik-pabrik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap para tersangka di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu. Total barang bukti yang disita berupa 25 ribu liter bio solar.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
Para tersangka yang diamankan di wilayah Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Sementara tersangka yang diringkus di Indramayu berinisial SD dan WW.
Kumpulkan Solar dari SPBU
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil khusus.
"Dalam sehari para tersangka rata-rata berhasil mengumpulkan 1.000 sampai 2.000 liter bio solar," kata dia, Rabu (13/4).
"Mereka membeli BBM menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada. BBM itu ditampung dan dijual ke industri," lanjutnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Penyidik masih mendalami keterangan itu. "Mereka menjual BBM seharga Rp9 ribu per liter. Padahal, harga resmi yang sudah disubsidi pemerintah itu Rp5.150 per liter. Ada selisih Rp3.850 per liter yang jadi keuntungan mereka," jelas Ibrahim.
Dari pencatatan transaksi, perputaran uang dan keuntungan yang sudah mereka dapatkan sebesar Rp465.850.000 dari dua TKP tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Berawal dari Penangkapan Truk Tangki
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman menyatakan, kasus ini terungkap diawali penemuan mobil tangki ilegal dengan muatan 8.000 liter pada awal April lalu. BBM yang diangkut kendaraan itu berasal dari tempat yang tidak resmi. Setelah diselidiki, ditemukan praktik ilegal.
Arief menyatakan, pihaknya terus menyelidiki dugaan praktik serupa. Ia menduga banyak sindikat yang masih beroperasi.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap. Keuntungan yang besar menjadi daya tarik para tersangka," kata dia.
"Kami terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," pungkasnya.
(mdk/yan)