Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini
Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara soal rencana pembatasan konsumen BBM subsidi, termasuk Solar subsidi (CN 48).
Dia membeberkan sejumlah alasan pemerintah bakal membatasi pembelian Solar subsidi. Mulai dari harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga kemampuan pemerintah dalam memberikan anggaran kompensasi yang berasal dari kantong negara.
"Kita lagi kaji. Sekarang yang satu, terkait dengan minyak, harga minyak dunia. Juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/8).
Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
"Kita nanti (atur) di Perpres," imbuhnya.
Adapun siapa saja yang berhak menenggak Solar subsidi sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi kebijakan ini tengah dipersiapkan pemerintah.
Revisi Perpres 191/2014 nantinya akan mengatur pengkategorian jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar bersubsidi, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah pada dasarnya terus berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Menurut Jodi, revisi Perpres 191/2014 merupakan langkah untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.
"Dalam hal ini, revisi Perpres 191/2014 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penyaluran subsidi BBM. Revisi ini akan mengatur lebih lanjut tentang kriteria penerima subsidi, metode distribusi, dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat," jelasnya kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, lanjutnya, Pertamina nantinya akan menjalankan mekanismenya dengan beberapa langkah strategis. Seperti memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time.
"Pertamina sendiri kan sudah mengembangkan alert system yang dipantau langsung dari kantor pusat mereka, jadi setiap transaksi kepada kendaraan akan bisa termonitor langsung," imbuh Jodi.
Implementasi kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi juga akan dibarengi dengan digitalisasi seluruh SPBU, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan efisien.
Dengan digitalisasi ini, kata Jodi, setiap pembelian dapat dicatat dan dianalisis, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Jadi kata kuncinya adalah efisiensi.
"Yang jelas, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai dengan peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan," ungkapnya.