Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit
Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.
Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Arifin menyebut, jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite akan diukur dari besaran CC yang dimilikinya. Meski begitu, dia enggan menyebutkan batasan CC bagi kendaraan mobil ataupun motor yang berhak mengonsumsi Pertalite.
"Jadi, satu, dilihat CC-nya," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6).
Selain itu, pengguna BBM Pertalite akan ditentukan berdasarkan kriteria pemanfaatannya. Misalnya, digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), perkebunan hingga pertanian.
"Kemudian pemanfaatannya untuk siapa, misalnya untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," bebernya.
Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan diselesaikan pada tahun ini BBM mulai tahun ini. Dia menyebut, revisi aturan pembatasan pembelian Pertalite ini ini masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian untuk menentukan grup-grup yang mana yang masih bisa dapat (beli Pertalite)," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, revisi Perpres 191/2014 sudah berada di tangan Presiden Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dalam waktu dekat akan segera mengumumkan isi Perpres anyar tersebut.
Meski begitu, Abdul Halim tidak menyebut lebih lanjut terkait waktu pengumuman revisi Perpres 191/2014 oleh Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan proses revisi terus berlanjut untuk menemui titik terang.
"Revisi lampiran 191 ini sudah melewati beberapa tahapan dan insya Allah sudah di-high level," ucap Abdul Halim.
Abdul Halim mengatakan, revisi Perpres 191/2014 diperlukan untuk payung hukum kegiatan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. Antara lain dengan membatasi jenis-jenis kendaraan tertentu yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite maupun Solar.
Selain itu, revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Sehingga, penyaluran BBM subsidi tidak lagi bersifat terbuka.