Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.

Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri Arifin menyebut, jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite akan diukur dari besaran CC yang dimilikinya. Meski begitu, dia enggan menyebutkan batasan CC bagi kendaraan mobil ataupun motor yang berhak mengonsumsi Pertalite.

"Jadi, satu, dilihat CC-nya," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6).


Selain itu, pengguna BBM Pertalite akan ditentukan berdasarkan kriteria pemanfaatannya. Misalnya, digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), perkebunan hingga pertanian.

Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

"Kemudian pemanfaatannya untuk siapa, misalnya untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," bebernya.

Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan diselesaikan pada tahun ini BBM mulai tahun ini. Dia menyebut, revisi aturan pembatasan pembelian Pertalite ini ini masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian untuk menentukan grup-grup yang mana yang masih bisa dapat (beli Pertalite)," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, revisi Perpres 191/2014 sudah berada di tangan Presiden Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dalam waktu dekat akan segera mengumumkan isi Perpres anyar tersebut.


Meski begitu, Abdul Halim tidak menyebut lebih lanjut terkait waktu pengumuman revisi Perpres 191/2014 oleh Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan proses revisi terus berlanjut untuk menemui titik terang.

"Revisi lampiran 191 ini sudah melewati beberapa tahapan dan insya Allah sudah di-high level," ucap Abdul Halim.


Abdul Halim mengatakan, revisi Perpres 191/2014 diperlukan untuk payung hukum kegiatan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. Antara lain dengan membatasi jenis-jenis kendaraan tertentu yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite maupun Solar.

Selain itu, revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Sehingga, penyaluran BBM subsidi tidak lagi bersifat terbuka.

Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Pertalite dan Pertamax Bakal Naik 11 Persen di Lebaran 2024
Konsumsi Pertalite dan Pertamax Bakal Naik 11 Persen di Lebaran 2024

Lonjakan ini terjadi seiring lonjakan permintaan dua jenis BBM saat lebaran.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.

Baca Selengkapnya
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag

Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
H-3 Idulfitri, Konsumsi BBM Pertamax Melesat Paling Tinggi
H-3 Idulfitri, Konsumsi BBM Pertamax Melesat Paling Tinggi

Pemantauan dilakukan secara langsung ke lapangan dan juga secara sistem digital melalui PIEDCC.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kepribadian Orang Kaya Menurut Sains
Akhirnya Terungkap, Begini Kepribadian Orang Kaya Menurut Sains

Menjadi kaya menurut sains tidak hanya bergantung pada tindakan Anda. Melainkan juga pada karakter.

Baca Selengkapnya