Daftar Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang Dilarang Menggunakan Pertalite per 25 Agustus 2024
Pemerintah akan melarang penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.
Pemerintah akan segera mengimplementasikan peraturan baru yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk sejumlah kendaraan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Dalam pelaksanaan peraturan baru ini, petugas di SPBU Pertamina akan menolak pengisian Pertalite untuk kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan. Daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite telah diinformasikan secara jelas, dan peraturan ini akan diterapkan secara nasional setelah proses pembahasan dan revisi selesai dilakukan.
Pembaruan kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM lebih tepat sasaran, karena selama ini subsidi yang diberikan belum sepenuhnya mencapai target yang diinginkan.
Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite
Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin minimal 250cc akan terkena larangan penggunaan Pertalite. Beberapa contoh sepeda motor yang termasuk dalam kategori larangan adalah:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250
Untuk mobil, beberapa model yang masih diizinkan untuk mengisi Pertalite setelah aturan baru ditetapkan antara lain:
- Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza
- Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
- Suzuki Ignis, S-Presso
- Honda Brio
- Kia Picanto, Seltos, Rio
Tujuan dari Aturan Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) lebih tepat sasaran. Melalui pembatasan ini, diharapkan bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite hanya digunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil, yang umumnya dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.