Selingkuh 10 tahun,hakim Tipikor Yogyakarta dipecat tidak hormat
Tak hanya dipecat, pelaku juga tidak berhak menerima uang pensiun.
Setelah 5 jam menjalani sidang tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MHK) akhirnya kembali memecat hakim yang diduga melakukan tindakan indisipliner. Dia adalah hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto.
Johan dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun.
"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dan tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam pertimbangannya, majelis kehormatan hakim menilai bahwa Johan terbukti telah melakukan hubungan seperti suami-istri dengan pelapor yakni DA (inisial) selama 10 tahun. Hubungan terlarang itu terjadi saat keduanya tanpa sengaja dalam sebuah acara di Jakarta.
Sejak itulah menjalin hubungan selama 10 tahun hingga 2013. Sebelumnya, dua insan yang saling memiliki keluarga ini saling mengenal saat sama-sama kuliah di Yogyakarta pada 1993.
Namun cerita kemesraan keduanya meski berakhir setelah DA melaporkan Johan ke KY pada 2013 lalu. Laporan ini sebagai bentuk kekecewaan DA karena Johan ternyata telah memiliki seorang istri dan tidak menepati janji untuk menikahi dirinya.
Atas perilakunya, Johan dinilai melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam surat keputusan bersama bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang penegakan kode etik dan perilaku hakim. Johan dianggap telah melanggar Pasal 4 yaitu tentang kewajiban dan larangan hakim.
Oleh karena itu, hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta yang juga seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini nantinya sama sekali tidak mendapat hak pensiunan dan tidak terikat dengan institusi kehakiman lagi. "Seperti berperilaku jujur, dan integritas hakim yang tertuang dalam butir-butir pasal tersebut," ujar Abbas.