Sempat ditunda 2 pekan, JPU akhirnya bacakan tuntutan kasus Ahok
Sempat ditunda 2 pekan, JPU akhirnya bacakan tuntutan kasus Ahok. Di hadapan Majelis Hakim, Ali mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok ini telah melakukan penodaan agama dengan melihat fakta persidangan. Tuntutan ini mengacu pada pernyataan terdakwa di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah mempersiapkan naskah tuntutan untuk dibacakan dalam persidangan ke 19 ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam menyiapkan tuntutan ini, mereka membutuhkan waktu setidaknya dua pekan.
Pantauan merdeka.com, sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ini dimulai tepat pada pukul 09.00 Wib. Ketua JPU Ali Mukartono langsung mendapatkan kesempatan untuk membacakan tuntutannya, bahkan saat artikel ini dituliskan masih terus berlangsung.
Di hadapan Majelis Hakim, Ali mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok ini telah melakukan penodaan agama dengan melihat fakta persidangan. Tuntutan ini mengacu pada pernyataan terdakwa di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.
"Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 156 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Untuk diketahui, Ahok sebelum menjalani sidang masih meluangkan waktunya untuk mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu. Kedatangannya untuk mendengarkan keluhan dan pengaduan warga sebagaimana biasanya dilakukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun dalam kesempatan kali ini, mantan Bupati Belitung Timur nampak ditemani oleh pesaingnya dalam Pilkada DKI 2017, Anies Baswedan. Sayangnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak sempat menyapa warga.