Sempat Kontroversi Honor Pemakaman Covid, Plt Kepala BPBD Dipertahankan Bupati Jember
Saat itu, bupati Hendy mengaku tidak mengetahui tentang SK yang menjadi dasar pencairan honor pemakaman untuk 4 pejabat tersebut. Hendy mengaku hanya menandatangani tanpa memeriksa draft yang dibuat anak buahnya.
Bupati Jember, Hendy Siswanto memperpanjang masa jabatan Moch Djamil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Perpanjangan jabatan Djamil dilakukan bersamaan dengan perpanjangan untuk 12 pejabat sebagai Plt.
"Iya benar, untuk mengisi kekosongan. Ada 13 pejabat, mulai dari staf ahli, asisten bupati, kepala dinas hingga kepala badan. Iya, termasuk Pak Djamil," tutur Suko Winarno, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (14/9).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Djamil sebelumnya mendapat sorotan karena termasuk satu di antara empat pejabat Pemkab Jember penerima honor pemakaman pasien Covid-19 sebesar Rp100 ribu per jenazah. Total masing-masing menerima Rp 70,5 juta. Empat pejabat tersebut yakni bupati, Sekda Mirfano; Plt Kepala BPBD, Moch Djamil; dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria. Setelah mendapat sorotan luas hingga nasional, honor senilai total Rp 282 juta itu akhirnya dikembalikan ke kas daerah atas instruksi bupati Hendy.
Saat itu, bupati Hendy mengaku tidak mengetahui tentang SK yang menjadi dasar pencairan honor pemakaman untuk 4 pejabat tersebut. Hendy mengaku hanya menandatangani tanpa memeriksa draft yang dibuat anak buahnya. Karena itu, pada 30 Agustus 2021 lalu, Hendy menyatakan akan mencopot pejabat yang bertanggungjawab dalam kasus honor pemakaman pasien covid untuk 4 pejabat. Adapun draft SK tersebut disebut-sebut diajukan oleh BPBD Jember.
Terkait hal itu, Suko menegaskan bahwa kontroversi honor pemakaman yang disematkan ke Djamil, juga sudah menjadi bahan pertimbangan oleh bupati Hendy. "Itu tentu sudah dievaluasi oleh pimpinan," jawab Suko.
Djamil sebelumnya juga disorotnya karena dikabarkan sedang dibidik polisi. Djamil bersama Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, sudah diperiksa berjam-jam oleh Satreskrim Polres Jember pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2021. Keesokan harinya, ruang kerja kedua pejabat tersebut digeledah selama 5 jam oleh Satreskrim Polres Jember. 'Ya proses hukum kan masih berjalan, kita hormati," sambung Suko.
Suko melanjutkan, perpanjangan status Plt untuk 13 pejabat itu harus dilakukan karena proses pengisian pejabat secara definitif masih berlangsung. Seperti diketahui, sejak awal dilantik sebagai bupati Jember, Hendy Siswanto menetapkan seluruh jabatan di Pemkab diisi oleh Plt, kecuali Sekda yang merupakan ASN tertinggi. Hal itu sebagai bagian dari pembenahan untuk mengatasi problem birokrasi warisan pendahulunya.
"Kita sudah kirim surat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), tinggal menunggu proses selanjutnya. Dalam waktu dekat akan ada pelantikan kok," jelas Suko.
Suko mengakui, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, SK pejabat sebagai Plt hanya bisa diperpanjang maksimal sekali atau dua kali sebagai Plt. Adapun perpanjangan ini adalah yang kedua kalinya, atau sudah 3 kali berturut-turut menjadi Plt. Namun hal itu menurut Suko, sudah di setujui oleh Pemprov Jatim.
"Ada semacam diskresi karena Pemprov memahami kondisi Jember yang memang luar biasa. Kita sudah sampaikan secara lisan," pungkas Suko.
Baca juga:
Plt BPBD Jember saat Ditanya DPRD Soal Honor Pemakaman: Sudah Masuk Ranah Hukum
Kasus Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Puluhan Pegawai BPBD Jember Diperiksa Polisi
Geledah BPBD Jember, Polisi Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Pemakaman Covid
Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Jember
Fakta Baru Dugaan Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember, Libatkan Ini
Gaduh Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Minta Maaf dan Evaluasi Produk Hukum
Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman: Gaji Saja Tidak Pernah Ambil