Sempat larang, Menhub kembali izinkan ojek online operasi sementara
Pemerintah akan ubah undang-undang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Sebab, transportasi publik sejauh ini belum memadai.
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Solusi kedua, kata Jonan, pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi.
"Saran saya kalau ini sebagai solusi sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," imbuh dia.
Menurut Jonan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi publik. "Kalau transportasi umum Metro Mini juga tidak layak, ya tidak layak jalan," ujar dia.
Dia mengakui pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang layak. Apabila ini ojek aplikasi menjadi transportasi maka akan dikonsultasikan kepada pihak Mabes Polri.
"Sekali lagi, ini menjadi kebutuhan untuk mengisi gap (jarak) karena transportasi belum bisa menjalani solusi sementara. Motor angkut barang tidak apa-apa," tandasnya.
Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang diterbitkan pada hari kemarin untuk mengimbau kepada masyarakat, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.