Senin depan, Gatot Pujo diadili terkait suap anggota DPRD Sumut
Senin depan, Gatot Pujo diadili terkait suap anggota DPRD Sumut. Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bakal kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mulai pekan depan dia akan diadili dalam perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bakal kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah, mulai pekan depan dia akan diadili dalam perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut.
"Jadwal sidang perdana terdakwa atas nama Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan akan berlangsung Senin (31/10)," sebut Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (25/10) siang.
Pihak pengadilan sudah menunjuk 5 hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan diketuai Didik Setyo Handono. Sementara 4 hakim anggota masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br Simbolon, R Tobing, dan Yusra.
"Kita menunjuk majelis dengan 5 hakim karena kerugian negara cukup besar, di atas Rp 50 miliar. Ini perkara pertama dengan 5 hakim pada 2016," jelas Erintuah.
Dakwaan terhadap Gatot akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Kamis (20/10) pekan lalu.
Tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan pihak pengadilan untuk persidangan perkara suap Gatot Pujo Nugroho. "Pengamanan seperti biasa, tidak ada masalah. Tidak ada pengawalan khusus. Kondisi sidang sebelumnya pun aman-aman saja," jelasnya.
Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dinyatakan bersalah. Selain itu, masih ada 7 orang lagi yang berstatus tersangka.
Yang sudah diadili yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.
Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang.
Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.