Seorang ASN di Pulau Pisang Edarkan Sabu, Melawan saat Ditangkap Polisi
Empat orang diduga pengedar sabu, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
Empat orang diduga pengedar sabu, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
"Empat tersangka itu bernama Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26), Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan Fransisco Wira Abdi (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat (16/4).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Nono mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka.
Dia menuturkan, dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.
Nono mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021 anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu seberat 16,06 gram.
Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.
Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan, namun saat itu disaksikan ketua RT akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.
Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.
Baca juga:
21 Pengedar dan 17 Pengguna Narkoba di Semarang Diciduk
Polisi Tangkap Artis Sinetron Inisial JS Terkait Kasus Narkoba di Jagakarsa
PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD dan Empat Bandar Narkoba
Seorang Guru di Cianjur Pesta Sabu Bareng Kekasih dan 3 Teman
Sergap Pelaku Narkoba di Lima Puluh Kota, Polisi Tembak Mati Residivis
Kapolda Sebut Sumut Peringkat Pertama Pengguna Narkotika di Indonesia