Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terseret dalam kasus suap dan gratifikasi kubu Ronald Tannur. Ronald sebelumnya duduk di kursi pesakitan setelah didakwa atas kematian teman wanitanya Dini Sera Afriyani.
Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) kemarin. Penangkapan Zarof hanya beberapa saat setelah tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) yang sebelumnya menangani kasus Ronald Tannur ditangkap.
- Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Usai penangkapan, rumah Zarof digeledah. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dengan berbagai jenis mata uang. Antara lai,n SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; Rp5.725.075.000. Selain itu, ada 51 kg emas logam mulia.
Diduga kuat, uang dengan jumlah fantastis itu didapat dari hasil pengurusan banyak perkara selama dirinya aktif di MA pada 2012 hingga 2022.
"Penyidik nggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara," kata Dirdik Kejagung, Abdul Qohar.
Khusus di perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar disebut-sebut mendapatkan Rp1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur. Akibat perbuatannya, Zarof ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor 56/F.2/10/2024,” uajr Abdul Qohar.
Lalu siapakah sosok Zarof Ricar?
Zarof tercatat pensiun dari MA sejak tahun 2022. Selama mengabdi di MA, sejumlah jabatan pernah dia emban. Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA yang tugasnya mengurus mutasi dan promosi hakim.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Dia pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Di luar statusnya sebagai pegawai MA, Zarof ternyata pernah menjabat Wakil Ketua Komite Etik PSSI di tahun 2017. Bahkan, ersatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Bahkan, Zarof menjadi menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Harta Zarof Ricar
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Zarof tercatat memiliki kekayaan Rp51 miliar. Dia terakhir melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Dalam e-LHKPN yang dilaporkan, Zarof tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp45.508.902.000. Dia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp740.000.000. Selain itu, Zarof juga ternyata memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp680.000.000. Dia juga tercatat memiliki Kas dan Setara Kas yang totalnya Rp4.424.580.788 dan harta lainnya Rp66.489.388.
Maka total harta Zarof Rp51.419.972.176. Dia tercatat tidak memiliki utang.