Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
- Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
- AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
- Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
- Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Sei Rampah akhirnya mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5).
Kini, ratusan hektare lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) itu dikembalikan ke PTPN IV usai diduduki warga sejak tahun 1999 atau 25 tahun lamanya
Juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Pelaksanaan putusan hukum itu didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
"Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini turut berdampak pada kelancaran hari ini. Sita sendiri dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Rahmad, Senin (13/5).
Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II tersebut berjalan panjang.
Areal kebun ini awalnya berstatus HGU berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981. Kemudian, diperpanjang dengan sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Namun muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare.
Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017.
Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II ke pengadilan yaitu pada tahun 2018 dan 2020.
Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.
Menurut Region Head PTPN IV Regional II, Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma.