Sepuluh anggota geng motor perampok dibekuk
Mereka bisa melakukan 4 sampai 5 perampokan dalam sehari.
Polisi membongkar sindikat perampokan sepeda motor antarprovinsi, yang melibatkan sejumlah geng motor, di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 10 tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi, sedangkan 12 lainnya masih diburu.
"Para tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto, Senin (20/1).
Di antara para tersangka yang sudah ditangkap, terdapat 7 pelaku perampokan, yaitu Khairul Anwar alias Kode (19) penduduk Jalan Pahlawan, Medan; Riki Hamdani (28), penduduk Pantai Labu, Deliserdang; RMP (16) dan Candro Sihombing (21), penduduk Perumnas Mandala; Jon Heri Sinaga (43) penduduk Desa Karang Anyar, Deliserdang; Irwansyah Lubis (20), penduduk Pantai Labu, Deliserdang; dan Johanes Erwin Lubis (20) penduduk Jalan Garuda, Perumnas Mandala.
Tiga orang lain disangka sebagai penadah, yaitu Alex Suharto (27), penduduk Jalan Tangguk Bongkar, Medan; Arnold Jevelin Purba (39), warga Jalan Cenderawasih II Percut Sei Tuan; Dedi Achrizal (27), warga Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Deliserdang. Alex ditengarai menampung 15 unit sepeda motor.
"Di antara pelaku, Khairul Anwar alias Kode yang paling banyak melakukan perampokan sepeda motor, mencapai 30 kali," jelas Dedi.
Dari hasil penyelidikan polisi, geng motor ini menyiapkan berbagai senjata tajam, bahkan air soft gun sebelum beraksi. Mereka bisa melakukan 4 sampai 5 perampokan dalam sehari.
Dalam aksinya, para pelaku beriringan 3 sampai 5 kendaraan sebelum menghadang korbannya. "Kemudian sepeda motor korban diambil paksa," terang Dedi.
Dari penyelidikan polisi, masih ada kelompok geng motor lain yang belum tertangkap. Mereka biasanya beraksi di atas jam 24.00 WIB.
Kelompok-kelompok geng motor yang sudah berhasil diringkus ini diduga sebagai bagian sindikat perampokan antarprovinsi. Mereka beraksi sampai ke Langkat, sedangkan hasil kejahatannya dijual hingga ke Aceh.
Dari tangan para tersangka yang sudah ditangkap, polisi mengamankan 4 unit mobil, berupa 2 unit Daihatsu Xenia, 1 Toyota Kijang Innova dan 1 Toyota Kijang LGX. Selain itu, mereka juga menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu 8 Honda Beat, 3 Yamaha Mio, 3 Honda Spacy, 1 Suzuki Satria F 150, 1 Yamaha Xeon, dan 1 Yamaha Vixion.
Polisi juga menyita 9 unit ponsel, uang tunai Rp7.140.000, sepucuk air soft gun jenis FN, 1 sangkur panjang, 2 bilah belati, 1 pisau lipat, 1 pedang, 1 pelat nomor polisi BK 2035 ACR, 2 STNK atas nama Wahyuni dan Victor Pandapotan Siregar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 365, 368 dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, diminta segera melapor ke Polda Sumut.