Seputar najis dan cara membersihkannya
Arak (Khamar) semua benda yang memabukkan termasuk benda najis.
Najis merupakan kotoran yang melekat pada suatu benda, pakaian atau tempat yang menjadi penghalang untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis terbagi empat jenis yaitu najis mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassithah (najis biasa/sedang), najis mughallazhah (najis berat), dan najis Mafu (yang tidak wajib dibersihkan/disucikan).
Dikutip dari buku Panduan Shalat Wajib & Sunnah, karya Ustadz Mukhsin Mather, jenis-jenis najis tersebut antara lain:
1. Najis mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis yang berasal dari air seni atau air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum genap dua tahun, dan belum makan sesuatu selain minum ASI.
2. Najis mutawassithah (Najis biasa/sedang) terbagi menjadi dua yaitu najis yang masih terlihat wujud, warna dan baunya, yang sering disebut dengan najis 'Ainiyah. Dan najis hukumiyah, najis yang diyakini ada tetapi sudah tidak terlihat wujud, warna dan baunya. Seperti contoh air kencing yang telah mengering.
3. Najis mughallazhah (najis berat) berasal dari air liur anjing, air liur babi, dan lain-lain.
4. Najis mafu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak kena najis. Seperti contoh, percikkan darah atau nanah, terkena debu, terkena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah terus rumah kalian dan janganlah kalian seperi orang-orang Yahudi" (HR Tirmidzi).
Adapun contoh-contoh najis antara lain:
1. Bangkai yang dimaksud adalah binatang yang mati karena tidak disembelih atau disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu memakan bangkai ...." (QS Al-Maidah ayat 3).
2. Darah segala bentuk macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat termaafkan. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Maidah ayat 3).
3. Nanah yaitu darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
4. Muntah adalah sesuatu yang akan keluar dari dalam mulut yang dipaksakan ataupun tidak, dan hukumnya adalah najis.
5. Kotoran terbilang najis baik kotoran berasal dari manusia ataupun binatang, karena keluar dari dubur.
6. Arak (Khamar) semua benda yang memabukkan termasuk benda najis. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah ayat 90).
Cara membersihkan Najis antara lain:
1. Menyucikan kulit bangkai dengan disamak yaitu menyucikan sesuatu daripada kulit binatang dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat tajam atau peluntur seperti tawas, bahan kimia dan lain-lain.
2. Menyucikan bejana yang dijilat anjing cara menyucikannya dengan dicuci dengan tanah sebanyak tujuh kali.
3. Menyucikan pakaian yang terkena darah haid yaitu dengan cara kerik kotoran yang masih tersisa dengan air lalu cuci pakaian yang terkena darah haid tersebut.