Sering minta sumbangan & sebarkan uang palsu, Eri dibekuk polisi
Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna.
Syahrial alias Eri (41) warga Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru melakukan dua aksi kejahatan sekaligus. Awalnya dia melancarkan aksi meminta sumbangan kepada sejumlah warga mengatasnamakan karang taruna, namun setelah ditangkap polisi ternyata pria ini menyebarkan uang palsu.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, kepada wartawan Minggu (12/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jumat (10/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna untuk meminta sumbangan kegiatan, namun diketahui kegiatan tersebut hanyalah fiktif belaka," ujar Arry.
Kemudian, lanjut Arry, pihaknya memeriksa tersangka dan mendapati uang palsu dari tangannya. Dia mengaku telah membagikan sebagian uang palsunya serta membelanjakannya.
"Uang palsu tersebut dalam bentuk 2 lembar uang Rp 100 ribu dan 2 lembar Rp 50 ribu ditemukan dalam saku celananya. Kita menyita uang tersebut sebagai barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.