Sering ngompol, bocah GW tewas dengan luka lebam usai dihukum orangtua
NW kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76c sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2013. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seorang ibu rumah tangga (IRT), NW (30) diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun, GW hingga tewas pada Sabtu (11/11). Penganiayaan diduga dilakukan di rumah kos di Jalan Asem Raya Nomor 1 RT 06 RW 08 Kebon Jeruk sekitar pukul 17.30 WIB.
Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Motif NW diduga karena kesal anaknya sering ngompol.
"Dari keterangan tersangka bahwa korban ini sering ngompol atau aktif. Dua bulan terakhir anak ini menurut korban berbeda dan sering ngompol. Pelaku kesal sehingga melakukan tindakan atau hukuman tapi berakibat fatal," terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Roycke mengatakan langkah penyidikan telah diambil. Korban juga telah divisum dan diotopsi. Berdasarkan hasil visum dan otopsi, di tubuh korban ditemukan tanda lebam di tangan kanan dan kiri. Wajah korban juga berwarna biru.
Perilaku NW ini, menurutnya di luar batas kewajaran dalam memberikan hukuman kepada anak. Pihaknya belum mengetahui apakah tindakan seperti ini telah sering dilakukan tersangka. Pihaknya kata Roycke masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi, tersangka disebut normal.
"Sementara keterangan beberapa saksi yaitu AR, BA dan juga dari lingkungan sekitar bahwa pelaku ini normal. Tapi karena kejadian ini di luar dugaan dan tidak biasa, dalam mekanisme SOP penyidikan tetap akan dilakukan tes kejiwaan," paparnya.
NW kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76c sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2013. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.