Seskab: Komjen Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri
Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri dalam mengambil langkah terkait Badrodin.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengklarifikasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Badrodin, kata Andi, tetap sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri.
"Beliau (Badrodin) bukan PLT dan menjabat," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri dalam mengambil langkah terkait Badrodin Haiti. Sebab, dalam aturan itu tertulis presiden harus meminta persetujuan DPR dalam memilih pelaksana tugas Kapolri. Terlebih, harus ada Kapolri definitif sebelum mengangkat Plt Kapolri.
Atau lengkapnya dalam aturan tersebut tertulis: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Topik pilihan: Mutasi Polri | Budi Gunawan tersangka | Kapolri Sutarman
Namun, Andi menegaskan, Yang pasti kita tidak gunakan pasal 11 ayat 5 tentang Plt Kapolri."
"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu diambil keputusan untuk menetapkan wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," imbuh Andi.
Seperti diberitakan, penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dikritik karena dianggap menabrak UU Polri. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden menyalahi kewenangan.
Menurutnya, penunjukan Plt Kapolri mensyaratkan adanya Kapolri definitif. "Harusnya Jokowi mengangkat dulu pak Budi Gunawan baru menonaktifkan pak Budi dalam menghadapi kasus sangkaan KPK, kemudian baru betul pak Badrodin Haiti jadi Plt," ujar Desmond menambahkan pengangkatan Plt Kapolri juga harus dalam keadaan mendesak.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Di mana lokasi banjir rob yang dikunjungi personel TNI-Polri? Salah satunya adalah Desa Blendung, Kecamatan Ulujami.
-
Bagaimana cara Kapolri memimpin upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
Baca juga:
Sebut Komjen Badrodin bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril
Seskab: Komjen Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri
JK sebut Plt Kapolri ada sampai masalah Komjen Budi kelar
Polisi bawahan prihatin lihat para jenderal berebut posisi
Polisi berpangkat rendah sebut Komjen Budi Gunawan tak punya malu