Setahun, lebih dari 1.000 bule ditilang di Denpasar
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan asing umumnya pelanggaran melawan arus atau melanggar arah jalan.
Dari data di Polresta Denpasar, dalam hitungan 12 bulan terakhir ini ada 4.000 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 lebih adalah pelanggar dari turis asing.
Jumlah pelanggar dari wisatawan asing yang ada di Bali, didominasi pelanggaran ada di wilayah Kuta dan Denpasar. Dikatakan, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Nyoman Nuryana, bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan asing umumnya pelanggaran melawan arus atau melanggar arah jalan.
"Khusus turis asing, pelanggaran terbanyak soal melawan arus jalan. Itu terjadi pelanggaran terbesar ada di wilayah Kuta," kata Kompol Nyoman Nuryana, seizin Kapolresta Denpasar di Bali, Senin (3/8).
Lanjutnya, para bule-bule ini sering terkena tilang dan memberikan alasan tidak memahami kondisi jalan, terlebih lagi jika ada perubahan arus. Biasanya kalau alasannya yang disampaikan oleh turis asing karena bingung dengan arah jalan sehingga terpaksa melawan arus, untuk sementara petugas di lapangan langsung memberikan penjelasan tanpa ditindak tilang.
"Ya karena mereka tidak tahu jalan (melawan arus), kita berikan penyuluhan," terangnya.
Pelanggaran selain melawan arus lalu lintas, para turis tersebut juga banyak yang tidak menggunakan helm atau memakai helm tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Sementara untuk pelanggaran SIM, katanya untuk hal ini masih relatif kecil pelanggaran. "Turis asing juga punya Sim Internasional. Tetapi ada juga menunjukkan SIM yang dibuat di sini (Bali) dan berlaku hanya untuk sebulan," tuturnya.
Harga mengurus SIM juga di sebut sama dengan warga lokal, hal ini sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Memang berlakunya pemakaian SIM yang diurus turis asing di Polres hanya sebulan, namun tetap harganya sesuai dengan yang berlaku untuk warga lokal," jelasnya.
Katanya, dari jumlah sekitar 1.000 WNA yang melanggar lalu lintas, kepolisian hanya memberikan surat tilang hingga ke pengadilan sebanyak 20 persen dan selebihnya hanya diberikan sanksi berupa teguran saja.
Namun kenyataannya yang sering jadi keluhan turis asing selama mengendarai sepeda motor di wilayah Denpasar, di mana mereka dijadikan kesempatan bagi para anggota Polantas untuk menggiring ke sisi jalan. Tidak jarang para turis ini dipalak polisi dengan berbagai alasan melanggar lalu lintas dan biasanya dilakukan sidang di tempat di wilayah Baypass Sanur kawasan Suwung, Denpasar Selatan.