Setelah Sel, Kini Shane Lukas Minta Pisah Sidang dengan Mario Dandy
Permohonan pemisahan sidang tersebut disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, langsung ditolak.
Kuasa Hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing meminta sidang kliennya dipisah dengan Mario Dandy. Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi, kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata Happy Sihombing dalam sidang, Kamis (15/6).
"Kami kewajiban sebagai PH Shane untuk memberikan pembelaan seluas-luasnya dan semaksimal mungkin. Maka itu, kami ajukan permohonan ini dan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali. Kami akan sampaikan permohonan itu, diperkenankan Yang Mulia," sambungnya.
Alasan Minta Pisah Sidang
Ia menjelaskan, permohonan pemisahan sidang ini karena nomor perkara dan komposisi kliennya berbeda dengan Mario Dandy. Hal ini juga sama dengan anak AG yang disidang dan diputus dalam perkara terpisah.
"Masalah atau perkara a quo yang dilaporkan M Rustam Hatala di Polsek Pesanggrahan dan Sprindik Polsek Pesanggrahan Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Sangkaan dugaan terhadap terdakwa Shane bahwa dalam persidangan ternyata yang didakwakan JPU terhadap Shane sesuai surat dakwaan. Adalah dakwaan berlapis dengan alternatif yang sangat berbeda dengan LP yang dibuat pelapor tersebut, yaitu pertama dan selanjutnya," sebutnya.
Selain itu, untuk perbuatan Shane dikatakannya melanggar ancaman dengan pidana dalam Pasal 76 c tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangan yang fair dan adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan kebenaran materil melalui fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo, khususnya terhadap perkara Shane," ungkapnya.
"Maka kami ajukan permohonan pemisahan perkara Shane dngan terdakwa Mario atau tidak digabung," sambungnya.
Reaksi Pengacara Mario Dandy
Sementara itu, Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga ingin agar persidangan perkara ini tetap dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, hal ini akan menghemat waktu dan agar lebih efisien.
"Kami merasa persidangan yang sudah berlangsung ini sudah sangat baik dan sangat tertib yang mana Yang Mulia juga sudah bisa memilihnya secara bergantian, materi-materi yang kami rasa sebagai materi pembelaan. Kami pun sudah terakomodir dengan berlangsungnya persidangan seperti ini," ujar Nahot.
"Dan kami berharap bisa tetap dilakukan secara bersama-sama demi menghemat waktu dan keefisienan, itu juga memperhatikan pekerjaan berat dari JPU yang akan hadirkan saksi, pasti saksi juga akan berulang-ulang dan kami berharap supaya korban dan klien kami cepat menerima keadilan dengan berakhirnya perkara ini dengan putusan yang cepat sesuai azas-azas yang berlaku dalam KUHAP," sambungnya.
Kemudian, salah satu JPU pun menanggapi jika pihaknya menghormati hak para terdakwa terkait dengan pengajuan permohonan persidangan tersebut. Namun, JPU ingin agar sidang ini agar dapat dilakukan secara bersamaan.
"Prinsipnya kamu menghormati hak PH terdakwa untuk ajukan permohonan persidangan, namun prinsipnya kami mengingat azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jadi kami harapkan majelis hakim laksanakan persidangan ini secara bersama. Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," ujar JPU.
Hakim Tolak Permohonan Shane Lukas
Mendengar hal ini, majelis hakim pun ini memutuskan jika persidangan ini tetap dilakukan secara bersamaan. Artinya, permohonan Shane Lukas ditolak majelis hakim.
"Jadi begini, para saksi yang dihadirkan esensinya keterangan sama itu pertama, kedua baik untuk perkara Mario maupun Shane. Kedua kalau itu dakwaan yang PH Shane permasalahkan, saudara nanti perjuangkan dalam pembelaan saudara, dan demi efisiensi waktu tetap sidang akan kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/tin)