Sewa kamar pakai uang palsu, dua pelaut dibekuk polisi
"Kedua pelaku kita tahan dan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Dolifar.
Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan 2 orang pria yang membelanjakan uang rupiah palsu. Keduanya bekerja sebagai pelaut, Hendrawanto (36) dan Ruslan (37), warga pendatang dari Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti.
"Pelaku Hendrawanto merupakan nakhoda kapal barang buktinya uang Rp 100 ribu palsu sebanyak 9 lembar, dan rekannya Ruslan merupakan pelaut dengan barang bukti 6 lembar uang palsu," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, si nakhoda kapal itu menyewa kamar wisma dengan menggunakan uang palsu," tambah Dolifar.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung mengecek dan menggedor kamar 203 kemudian mengamankan penghuni kamar tersebut, yakni Hendrawanto tanpa perlawanan.
Terhadap pelaku, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar. Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap Hendrawanto, dia mengaku uang palsu yang dimilikinya didapat dari Ruslan. Anggota Unit Tipiter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.
"Setelah keberadaan pelaku terdeteksi di Pelabuhan Desa Belanta Raya, petugas melakukan penangkapan terhadap Ruslan dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar," jelas Dolifar.
Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar. Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita tahan dan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas perwira menengah jenolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
Baca juga:
31.631 Lembar uang palsu dimusnahkan di Semarang
4 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi
BI temukan 2.288 lembar upal di Sulsel, terbanyak dari Makassar
Cetak upal Rp 15,6 juta dan beli iPhone, mahasiswa di Malang dibekuk
Belanja di pasar Imogiri pakai uang palsu, Anna ditangkap pedagang