Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Bersama Mario dan AG
Jaksa berujar, Shane turut terlibat dalam kasus penganiayaan usai diminta untuk menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane melakukan tindakan kejahatan itu bersama Mario Dandy dan wanita berinisial AG.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU dalam surat dakwaannya, Selasa (6/6).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Jaksa berujar, Shane turut terlibat dalam kasus penganiayaan usai diminta untuk menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Selain itu, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kejinya.
"Shane Lukas mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada David Ozora dengan berkata, 'gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ujar Jaksa.
Selain itu, pada saat penganiayaan, Shane bertugas untuk merekam kejadian atas permintaan dari Mario dengan handphonenya. Shane juga memantau keadaan sekitar apabila ada seorang yang melihat kejadian penganiayaan.
"Bahwa saat itu saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai," ucap Jaksa.
"Kemudian anak AG, terdakwa Shane, dan saksi Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng di mana kemudian saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak saksi Agne Gracia Haryanto sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," jelas Jaksa.
Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/tin)