Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
kasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro menyebut kalau Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
“Iya benar mas. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Meski belum dijelaskan lebih lanjut, namun Bintoro menyebut kalau kasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” ucapnya.
Sementara diketahui, Laporan AW terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai fantastis yakni Rp 6,9 miliar sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Namun baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024
Leo Siregar selaku kuasa hukum AW menjelaskan bila pada tahun 2015 kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
AW yang memodali seluruh perusahaan menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjadi direktur.
"Klien kami dan Tiko mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami," kata Leo dikutip dari rilis yang diterima KapanLagi.com, Selasa (4/6/2024).
Selama berbisnis, AW memilih bersikap pasif dan menyerahkan pengelolaan perusahaan sepenuhnya pada Tiko Aryawardhana. Melihat semua berjalan lancar, AW kaget tatkala Tiko ingin menutup usaha pada tahun 2019 karena tak bisa bayar sewa.
"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo Siregar.
Kewenangan tanpa pengawasan diduga menjadi celah bagi Tiko Aryawardhana untuk melakukan itikad tidak baik mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Kecurigaan AW semakin kuat ketika pada 2021 menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan. Tiko diduga telah memanipulasi laporan.
"Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,"
tandas Leo Siregar.