Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini
Polres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini
Polres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya mengantongi dua alat bukti dan memeriksa lima orang saksi terkait kasus yang menyeret Tiko.
"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).
Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil audit keuangan dari perusahaan mantan istri Tiko berinisial AW.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tambah dia
merdeka.com
Meski kasus naik ke penyidikan, Bintoro menjelaskan status dari Tiko masih sebagai saksi terlapor. Polisi akan melakukan persiapan gelar perkara dulu sesuai Pasal 374 KUHP.
"Masih saksi," ucapnya.
Duduk Perkara
Penasihat Hukum AW Leo Siregar merupakan pelapor dalam perkara yang telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021. Baik AW dan Tiko turut sepakat awalnya membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS") yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,’ kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6).
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” tuturnya.
merdeka.com
“Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tambah Leo.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.