Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Irfan pun menduga ada hal lain yang membuat kasus ini tiba-tiba naik ke tahap penyidikan.
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Kubu suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana akhirnya buka suara terkait dengan kasus dugaan dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar pun awalnya mengulas terkait kasus yang sudah dua tahun lalu dilaporkan tepatnya 2022. Dengan tiga kali diterbitkan sprinlidik sampai akhirnya polisi menaikan kasus ke tahap penyidikan.
"Jangan upaya upaya ini dibombardir, kalau bukan hari ini publik figur boleh enggak berita ini, kan enggak juga. Siapa sih mas Tiko kalau bukan istri publik figur apakah mau? Kenapa enggak dibombastis di tahun 2022," kata Irfan saat jumpa pers, Rabu (5/ 6).
merdeka.com
Atas posisi Tiko yang kini merupakan suami penyanyi BCL, Irfan pun menduga ada hal lain yang membuat kasus ini tiba-tiba naik ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu, dia meminta agar kasus dilakukan gelar perkara secara terbuka.
"Akan kita ambil, untuk meminta gelar perkara terbuka, dan rekan-rekan juga tahu bagaimana gelar perkara terbuka dan ekspose terbuka seperti yang dilakukan di Polda maupun Bareskrim," ucapnya.
"Yang sifatnya ini Polres Metro, maka kami minta digelar di Polda Metro. Karena ini wilayah kan ada di Polda Metro," tambah dia.
Permintaan itu disampaikan Irfan, agar segala kejanggalan dalam laporan bisa diluruskan saat gelar perkara nanti. Mulai dari perbedaan hasil audit dengan dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan AW.
"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan yang dikatakan oleh pelapor Rp6,9 miliar verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," ucapnya.
Terlebih, Irfan juga menyinggung ihwal soal pendirian perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Dimana dibuat atas kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Dengan pembagian saham 75 persen dikuasai AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko dan sisanya 5 persen dikuasai bapak dari dari AW. Disana menjadi janggal, ketika klaim dari AW yang secara sadar seharusnya memahami investasi bisnis perusahaan yang bisa mengalami kerugian.
"Kalau yang bersangkutan (AW) menjabat sebagai komisaris kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan sebagai komisaris nih. Saya harus menanyakan kepada direksi yaitu Tiko walaupun itu suaminya pada saat itu, bagaimana perusahaan, lancar atau tidak rugi atau tidak," tuturnya.
"Jangan hanya mau untung tidak mau rugi nih. Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan di Polres sebagai komisaris, saya tanya anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris atau tidak," tambah Irfan.
Padahal, Irfan mengklaim selama AW menjabat sebagai komisaris peran untuk pengawasan perusahaan tidak pernah dilakukan. Termasuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) yang tidak pernah dilakukan.
"Tidak pernah ada proses proses itu kalau motivasinya sebagai pemegang saham apakah pernah anda sebagai pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi dalam hal ini klien kita dalam rapat umum pemegang saham," ujarnya.
Oleh karena itu, Irfan pun mengingatkan agar kasus ini diteliti kembali. Sebab, persoalan internal perusahaan seharusnya masuk ke dalam ranah perdata bukan pidana.
"Kami minta juga rekan rekan media perkara ini jangan sampai mendzolimi ada persoalan yang seharusnya private perdata tapi dibawa ke ranah pidana," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan atas dasar Pasal 374 KUHP. Dengan posisi Tiko yang masih berstatus sebagai saksi terlapor yang dilaporkan AW mantan istrinya.