Kuasa Hukum Suami BCL Tiko Aryawahardana: Mungkin Mantan Istri Belum Bisa Move On
Kubu suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana menilai kasus penggelapan dana Rp6,9 m bisa dibicarakan sebelum bercerai dengan mantan istri.
Persoalan lama itu kembali mencuat setelah Tiko kini berstatus suami BCL.
Kuasa Hukum Suami BCL Tiko Aryawahardana: Mungkin Mantan Istri Belum Bisa Move On
Kubu suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menilai persoalan dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW seharusnya bisa diselesaikan sebelum bercerai.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar berkelakar laporan dari AW terhadap kliennya memuat unsur pribadi. Sebab, persoalan lama itu kembali mencuat setelah Tiko kini berstatus suami BCL.
"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya, ya orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," ujar Irfan saat jumpa pers, Rabu (5/ 6).
Dia mengungkapkan, pendirian PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu dibuat atas kesepakatan Tiko dan AW saat masih berumahtangga.
Rincian pembagian saham perusahaan itu yakni 75 persen dikuasai AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko. Sisanya, 5 persen dikuasai ayah dari AW.
"Setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena. Sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas," lanjutnya.
Oleh karena itu, Irfan menduga ada persoalan rumah tangga yang belum usai akhirnya berimbas pada laporan polisi yang dilayangkan AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," kata Irfan.
Padahal, lanjut Irfan, persoalan rumah tangga tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditambah hasil penelusuran polisi menyebutkan nominal dana yang diduga digelapkan tidak senilai Rp6,9 miliar.
"Seharusnya diselesaikan secara baik-baik tidak perlu seperti ini. Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja bombastis Rp6,9 miliar kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu. Kira-kira gimana pendapatnya?” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus ke tahap penyidikan atas dasar Pasal 374 KUHP. Posisi Tiko yang masih berstatus sebagai saksi terlapor.