Siang ini, Jokowi lantik menteri dan wakil menter ESDM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif dan Wakil Menteri ESDM pada siang hari ini. Pelantikan rencananya berlangsung pukul 13.30 WIB di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif dan Wakil Menteri ESDM pada siang hari ini. Pelantikan rencananya berlangsung pukul 13.30 WIB di Istana Negara.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi siapa Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang akan dilantik Jokowi.
Dari undangan yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara RI, Jumat (14/10), para undangan diharapkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Para undangan juga diminta mengenakan pakaian khusus, yakni, pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan segera memutuskan siapa yang layak menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sudah ada beberapa nama termasuk pak AT (Arcandra Tahar), tapi belum kita putuskan. Segera secepatnya, tapi sampai saat ini belum," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) malam.
Presiden memastikan, sejumlah nama yang telah dikantonginya berasal dari kalangan profesional bukan kader partai politik. Sehingga, kata dia, nantinya Kementerian ESDM dipimpin sosok profesional.
"Saya pastikan profesional bukan dari partai," ujarnya.
Pergantian Menteri ESDM ini dilakukan setelah Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar secara terhormat dari kabinet kerja pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Arcandra baru duduk di kursi Menteri ESDM selama 20 hari, setelah dilantik pada 27 Juli 2016.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 itu diberhentikan karena dianggap bukan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, belakangan Arcandra dikatahui memiliki dua paspor yaitu paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.
Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Selang beberapa minggu setelah Arcandra diberhentikan dari kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah mengembalikan status WNI alumni Texas A&M Univeristy Ocean Engineering itu.