Siang Ini Komnas HAM Beberkan Temuan Lapangan Terkait Penembakan Laskar FPI
Sebelumnya, Komnas HAM kembali telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI), di Tol KM50 Jakarta-Cikampek.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) berencana mengumumkan perkembangan penyelidikan dan hasil temuan lapangan kasus insiden penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
"Perkembangan penyelidikan dan hasil temuan lapangan akan dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020, pukul 11.00 Wib," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam pada undangan persnya, Senin (28/12).
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Anam menyampaikan pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan, nantinya akan digelar secara langsung disampaikan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komnas HAM kembali telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI), di Tol KM50 Jakarta-Cikampek.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melakukan permintaan keterangan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa kematian enam orang anggota laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Anam menjelaskan, jika dirinya bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah melakukan proses permintaan keterangan selama selama lima, dimulai sejak pukul 11.30 Wib di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji, persesuaian, dan ketidaksesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat," terangnya.
"Pada hari ini juga, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga sedang melakukan pendalaman terhadap saksi dari Anggota FPI di suatu tempat," tambahnya.
Selain dua pemeriksaan tersebut, Anam mengatakan jika pihaknya juga telah mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat yang berbeda dari dua lokasi pemeriksaan tersebut.
Telah Periksa Senjata Api
Lebih lanjut, Komnas HAM juga telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, terkait proses pengungkapan insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Surat tersebut ditunjukan kepada tim penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti senjata api, serta handphone milik Laskar FPI. Guna dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan.
"Surat sudah dilayangkan dari kemarin, terus ada konfirmasi bahwa kami mau memeriksa senjata api, senjata tajam, dan HP dan meminta keterangan petugas-petugas dalam memperlakukan barang bukti tersebut untuk kita lihat," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (23/12).
Anam menjelaskan pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait proses pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dengan dianalisa dari hasil temuan Komnas HAM.
"Yang pertama adalah apakah benar ini senjatanya FPI dan apa jenis senjata senjatanya polisi. Nah ini yang akan kita cek, dan apa yang mereka perlakukan terhadap HP yang diambil petugas Kepolisian. Itu penting bagi kami untuk mengetahui, karena dalam konteks HAM memperlakukan barang bukti dan memastikan cara bekerja mereka itu, penting," ujarnya.
"Kedua juga menyambungkan apakah ini memiliki korelasi atau tidak. Apakah ini benar atau tidak jadi kalau dikatakan ini miliknya FPI apakah betul miliknya FPI, kalau dikatakan ini milik polisi apakah betul milik polisi. Nah itu penting untuk Komnas HAM karena Komnas HAM memiliki barang bukti yang lain," tambahnya.
Baca juga:
Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Ini Kata Ombudsman
CEK FAKTA: Hoaks Surat Telegram Polri Terkait Pembubaran FPI
BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi
Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat
Kondisi Terkini Rest Area KM 50 Tempat Laskar FPI Tewas, Kini Tinggal Kenangan
Komnas HAM Telah Periksa Anggota Polda Metro Jaya dan FPI