Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan
Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan. Dalam sidang sengketa ini, pihak pemohon dihadiri oleh Syarifuddin Noor sebagai Kuasa Hukum PKPI, Sekretaris Jenderal PBI Harinder Singh serta Bakhtiar sebagai Kuasa Hukum PPPI.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengketa antara partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang beragendakan mengajukan alat bukti dari pihak pemohon yakni parpol.
Tiga partai yang menggugat karena tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Bhineka Indonesia (PBI).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dipimpin oleh majelis pemeriksa yang juga anggota Bawaslu Fritz Edward Siregari dan didampingi Mochammad Affifudin, Rahmat Bagja juga Ratna Dewi Petalolo. Tampak pula Komisioner KPU Hasyim Asyari bersama kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
"Agenda pemeriksaan alat bukti pemohon, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fritz di ruang sidang ajudikasi Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Dalam sidang sengketa ini, pihak pemohon dihadiri oleh Syarifuddin Noor sebagai Kuasa Hukum PKPI, Sekretaris Jenderal PBI Harinder Singh serta Bakhtiar sebagai Kuasa Hukum PPPI.
PKPI menyodorkan enam bukti tambahan yakni berkas hasil verifikasi KPU Jawa Barat. Sementara, PBI dan PPPI tak mengajukan bukti. Agenda selanjutnya PKPI akan mengajukan delapan saksi fakta dan tiga saksi ahli. Untuk PBI dan PPPI tetap memilih tidak.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan besok Minggu (3/2) untuk PKPI dan KPU pukul 10.00 WIB. Sementara, untuk PBI dan PPPI ditunda sampai hari Selasa (6/2) pukul 14.00 WIB yang juga beragenda sidang keputusan.
"PKPI kita lanjut besok jam 10.00 WIB untuk mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli," tutup Fritz disusul mengetok palu.
Baca juga:
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono yakin KPU lakukan kesalahan
Mediasi alot, PKPI akhirnya putuskan lanjut ke sidang ajudikasi
Tolak sidang ajudikasi, PKPI berharap mediasi dengan KPU capai mufakat
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono mediasi dengan KPU di Bawaslu
PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono sebut KPU tidak profesional