![KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715581575129-1keye.jpeg)
![KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/13/1715581575129-1keye.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu Legislatif afau Pileg 2024.
Pada sidang hari ini, Senin (13/5), KPU memberikan bantahan terhadap dalil pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meyakini ada selisih suara di Dapil Nias Selatan 5. Namun hal itu tidak terbukti setelah KPU menyandingkan data.
"Setelah melakukan persandingan data terkait adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di dua kecamatan pada 23 TPS ternyata tidak sesuai antara data pemohon dan data termohon,” kata Budi Rahman selaku Tim hukum KPU di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Budi menjelaskan, di Kecamatan Toma ada sanggahan dari PSI dengan PAN kemudian setelah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelahnya, muncul putusan untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan model C Hasil Plano pada TPS 1, 2, 3, 4.
“Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia,” tegas Budi.
Terkait dengan dalil Pemohon menyatakan terjadinya pengurangan dan penggelembungan suara PSI sebanyak 125 suara yang terjadi di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU berpandangan perolehan suara telah sesuai.
“Terkait di Kecamatan Sidua’ori sudah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Saksi dari PSI telah menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO,” Budi Menands.
Sebagai informasi, Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ini terdaftar dengan nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Sidang diketuai oleh Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di ruang panel 1.
Saat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara PSI di Bantaeng Sulsel meningkat drastis.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya