Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol
Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol
PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).
Pada petitumnya, PDIP ingin menjadikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah menjadi nol.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP tersebut. Guntur meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
"Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check," kata Guntur.
Adapun Guntur, menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sementara di Panel 3 sengketa Pileg yang melibatkan PSI baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Pasalnya, Anwar Usman dilarang untuk ikut mengadili sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PSI untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI.
"Saya coba cari bukti-bukti pendukung karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," ucap Guntur.
Guntur merujuk pada permohonan yang dilampirkan PDIP, di mana PDIP menulis bahwa di distrik Kemru Partai Demokrat memperoleh 3.948 suara. Sedangkan, PDIP hanya memperoleh 3.034 suara.
"Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," kata Guntur.