PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi dilayangkan ke MK.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih merinci 13 provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata Erna di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Namun, dia mengakui PDIP kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano.
"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ujar Erna.
"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,"ujar Erna.
"Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat," kata Hasto.
Sementara, untuk gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebut PDIP sebetulnya mampu menghadirkan banyak saksi di hadapan hakim MK. Namun, pihaknya menghormati keputusan MK yang memutuskan membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
"Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari," ujar Hasto.
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca Selengkapnya