Cari Keadilan, PDIP Ingin Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN
Wacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Wacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
PDIP berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kecurangan Pilpres 2024.
Wacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan.
“Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Menurut Djarot, wacana gugatan ke PTUN bukan bertujuan membatalkan hasil Pilpres 2024. Melainkan agar dugaan kecurangan tak lagi terjadi, utamanya di pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan- kelemahan yang terjadi yang kita rasakan,” ujar Djarot.
“Kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” tambah Djarot.
Sehingga upaya ini, lanjut Djarot, bisa jadi bagian koreksi dalam pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung. Meskipun dalam rencana ini, dia mengakui masih dalam pembahasan internal PDIP.
“Kalau partai lain (ingin ikut mengajukan, red), ya, silakan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan,” tegas Djarot.
PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaDalam gugatannya, PDIP mempersoalkan karpet merah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada putranya yakni Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya