Sengketa Pileg 2024, KPU Belum Bisa Hadirkan Bukti Noken ke Hakim MK
Noken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.
Noken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.
Sengketa Pileg 2024, KPU Belum Bisa Hadirkan Bukti Noken ke Hakim MK
Sidang sengketa Pileg 2024 saat ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dalam proses persidangan yang berjalan, KPU tidak bisa menghadirkan bukti yang diminta oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih meminta jawaban termohon atas dalil diajukan pemohon soal Pileg di Papua Tengah. Diketahui noken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil ikat, kemudian D Hasil kecamatan atau distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D Hasil kecamatan dan kabupaten, C Hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (6/5).
Menjawab hal itu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat memastikan hal itu ada. Namun tidak dibawa tapi sudah dipersiapkan untuk diserahkan sebagai bukti tambahan.
"C hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," kata Yulianto.
Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan agar KPU agar menyertakan C Hasil ikat yang sedang dipersiapkan itu hari ini. Bahkan hal itu harus dihadirkan siang hari ini.
Namun Yulianto mengaku, hal itu tidak bisa disanggupi karena masih dalam persiapan.
"Mohon maaf sepertinya belum bisa, Yang Mulia," jawab dia.