Sidang dua terdakwa kasus Angeline disidangkan Kamis depan
Kedua terdakwa disidangkan di hari yang sama.
Pengadilan Negeri Denpasar memprioritaskan jadwal sidang kasus pembunuhan keji terhadap bocah 8 tahun, Angeline yang terjadi di Jalan Sedap Malam Denpasar, 16 Mei lalu. Dipastikan pembunuh Angeline yakni Margriet dan Agustinus akan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis 22 Oktober.
Humas PN Denpasar Ahmad Peten Sili mengatakan, selain telah menunjuk majelis hakim, pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa dan disidangkan pada hari yang sama.
"Ya, sidang perdana dijadwalkan Kamis depan (22/10). Sidangnya nanti tentu dalam berkas terpisah," kata Peten, Jumat (16/10).
Ia menambahkan, bahwa begitu surat dakwaan diterima Ketua PN Denpasar, langsung ditunjuk majelis hakim dari masing-masing terdakwa. Peten juga masuk bagian hakim yang ditunuk.
"Begitu dipelajari oleh Ketua PN Denpasar, langsung ditunjuk majelis hakim," ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua PN (KPN) Prim Haryadi mengaku langsung menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan. Katanya, untuk terdakwa Margriet majelis yang ditunjuk yaitu Edward Harris Sinaga, SH,MH (Ketua Majelis), hakim anggota I Wayan Sukanila, SH, MH dan Agus Waluyo Tjahyono, SH, MH.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha,SH,MH sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni,SH,MH dan Achmad Peten Sili,SH,MH.