Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra Terhadap Sugiono Masuk Tahap Mediasi
Sigit tak terima dipecat sepihak Gerindra setelah menang Pemilu 2019. Akibatnya, dia gagal dilantik jadi anggota DPR periode 2019-2024, posisinya digantikan oleh Sugiono, mantan sekretaris pribadi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Sidang gugatan perdata mantan Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jateng I dari Gerindra, Sigit Ibnugroho terhadap Waketum Gerindra Sugino berlanjut ke tahap mediasi yang akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Sidang gugatan terhadap Sugiono berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sigit tak terima dipecat sepihak Gerindra setelah menang Pemilu 2019. Akibatnya, dia gagal dilantik jadi anggota DPR periode 2019-2024, posisinya digantikan oleh Sugiono, mantan sekretaris pribadi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Mikhaela Lee Jowono lahir? Mikha, panggilan akrabnya, lahir pada 8 Februari 2011.
-
Bagaimana gerakan tarian Gegerit? Ciri khas dari Tari Gegerit ini adalah setiap penari harus bergerak patah-patah dalam keadaan setengah jongkok sambil terus memainkan sayap yang ada di bahunya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Jarwo memeluk Catheez? Dalam sketsa komedi tersebut, Catheez digambarkan sebagai putri Jarwo yang sudah lama tidak bertemu dengannya. 4 Pada awalnya, tidak ada yang mencurigakan dalam situasi tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, Jarwo mengungkapkan bahwa sudah lama mereka tidak bertemu dan dia merindukan momen seperti itu.
-
Di mana gudang peluru yang meledak? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak.
Sayangnya, dalam sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga turut tergugat. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 14 November 2019, pukul 13.00 WIB dengan agenda mediasi.
KPU Diharapkan Hadir
Meski tak dihadiri oleh pihak KPU, Ketua Majelis Hakim Joni tetap melanjutkan sidang tersebut ke tahap mediasi, dengan menunjuk Hakim Hariadi selaku mediator.
"Sekarang majelis sangat mengharapkan kepada para terlawan untuk bisa menyelesaikan perkara ini secara damai. Apakah nantinya mediasi atau tanpa mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sementara itu, kuasa hukum Sigit, Aris Septiono berharap KPU dapat hadir pada mediasi selanjutnya. Karena, sebagai penyelenggara pemilu. Mestinya KPU juga ikut bertanggungjawab terhadap hak konstitusi warga negara.
"Jadi, kami mohonlah kepada KPU dalam perkara ini juga jangan kemudian dilepas. Karena ini hak konstitusional dari warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dan mencoba mengajukan upaya hukum. Kan orang KPU banyak, biro hukumnya banyak, dulu di PTUN bisa hadir. Lalu, kenapa di persidangan ini sampai 2 kali tidak hadir. Jadi, kami kecewa dan kami anggap tidak serius," kata Aris.
Gugatan Terhadap Mulan Jameel Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang gugatan perlawanan terhadap dua mantan caleg Gerindra lainnya secara terpisah. Mereka adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi dan Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I Yusid Toyib.
Fahrur Rozi dipecat sepihak sehingga posisinya digantikan oleh Mulan Jameela. Sebelum memecat Fahrur, Gerindra juga memecat Ervin Luthfi yang mendapatkan suara terbanyak di dapil itu. Sementara Yusid juga dipecat jelang pelantikan. Posisinya digantikan oleh Katherine.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Joni menunda sidang itu hingga 21 November 2019. Penundaan sidang dikarenakan, pihak KPU tak hadir dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat 9 Caleg gagal Gerindra di antaranya Sugiono, Mulan Jameela mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Gugatan dikabulkan, sehingga Gerindra memutuskan untuk memecat Ibnu, Fahrur, Yusid dan Ervin.
Keputusan memecat mereka ini berdasarkan surat KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Cs sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
(mdk/rnd)