Sidang Jessica, ahli sebut sianida di tubuh lebih penting dari CCTV
Sidang Jessica, ahli sebut sianida di tubuh lebih penting dari CCTV. Puslabfor Polri menemukan 0,2 miligram per liter sianida pada sampel lambung yang diambil beberapa hari setelah kematian Mirna. Sementara, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal tidak ada sianida.
Ahli hukum pidana Mudzakkir mengatakan, alat bukti yang paling baik untuk digunakan dalam kasus tindak pidana yakni alat bukti primer. Dalam kasus pembunuhan dengan racun, alat bukti primer yakni adanya kandungan racun dalam tubuh.
"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang (korban) itu primernya," kata Mudzakkir dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Pembuktian alat bukti primer dilakukan dengan pemeriksaan organ tubuh sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.
"Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," kata Muzdakkir.
Bila hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan hasilnya negatif atau tidak mengandung racun, maka tidak ada kasus pembunuhan dengan racun.
"Kalau lab mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus). Kalau kemudian diperiksa ada positif, bukan dari yang negatif tadi. Ilmu pasti itu seperti itu," terang Mudzakkir.
Sementara itu, rekaman CCTV merupakan alat bukti sekunder atau tersier.
"Kalau terekam CCTV, yang primer dulu yang mana. (Bukti) sekunder tidak bisa membuktikan dalam hal itu. Kalau primernya enggak ada, CCTV enggak perlu dipertimbangkan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Puslabfor Polri menemukan 0,2 miligram per liter sianida dalam barang bukti nomor 5, yakni sampel lambung yang diambil beberapa hari setelah kematian Mirna. Sementara, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal, Puslabfor Polri tidak menemukan kandungan sianida.