Sidang kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman tak ajukan eksepsi
Sidang kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman tak ajukan eksepsi. Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik, Sugiharto dan Irman menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik, Sugiharto dan Irman menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Keduanya membenarkan rangkaian peristiwa yang dibacakan oleh jaksa.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Soesilo menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan dakwaan yang sudah dibacakan.
"Eksepsi kan hanya soal formal saja kalau cuma formal saja saya rasa minor sekali untuk kesalahannya nanti saja kalau sudah mengenai fakta fakta di persidangan," ujar Soesilo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Diketahui, hari ini PN Tipikor menggelar agenda sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan tersebut muncul nama nama anggota komisi II DPR, dan petinggi partai politik di DPR yang menerima atau terlibat kasus yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Irman dan Sugiharto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2.3 triliun dari proyek senilai Rp 5.9 triliun.
Jaksa penuntut umum KPK menerapkan Pasal 2 sebagai dakwaan primer sedangkan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.