Sidang lanjutan Jessica, ahli racun dan psikiater bakal bersaksi
Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (18/8). Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini rencananya akan menghadirkan dua ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi. Menurut Otto, dua ahli yang akan memberikan kesaksian dalam sidang ke-13 ini, salah satunya dari psikiater.
"Katanya dari physiatri dan ahli toxicology," kata Otto saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Sementara rencana pemanggilan mantan pembantu Jessica yang membuang celana jins yang dipakai Jessica saat kematian Mirna, belum dapat dipastikan. Otto sendiri belum mengetahui informasi itu.
"Belum. Belum ada konfirmasi," jelasnya.
Diketahui, sidang sebelumnya JPU telah menghadirkan Ahli Psikologi, Antonia Ratih Andjayan. Dalam kesaksiannya, Ratih menuturkan, beberapa perilaku Jessica yang dianggap tak wajar.