Sidang Perdana Artis Vanessa Angel Digelar Pekan Depan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut. Hal ini diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal sidang untuk kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4) pekan depan.
"Penetapan jadwalnya sidangnya sudah keluar. Tanggal 24 April mendatang," ujar Sigit, Selasa (16/4).
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut. Hal ini diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Ia menyatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang Vanessa dari pengadilan. "Sudah kita terima (penetapan jadwal sidang), Rabu (24/4) pekan depan," ungkapnya.
Soal jaksa yang ditunjuk, Richard mengakui ada beberapa jaksa yang akan menyidangkan Vanessa Angel. Diantaranya, jaksa Novan Arianto dan jaksa R.A Dhini Ardhani. "Diantaranya jaksa Novan dan Dhini," tegasnya.
Dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)