Sidang perdana praperadilan tersangka mobil listrik digelar hari ini
Gugatan tersebut diajukan Dasep pada Jumat (2/10) usai dirinya ditetapkan oleh Kejagung, pada 12 Juni 2015.
Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, terhadap pihak Kejaksaan Agung, digelar Senin (26/10) ini. Gugatan tersebut diajukan Dasep pada Jumat (2/10) usai dirinya ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik sejak 12 Juni 2015.
"Panggilan sidang pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
Made mengatakan, dalam sidang perdana praperadilan pada umumnya pemohon tak harus hadir. Menurut dia, pemohon tersebut diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Kalau perdana biasanya enggak hadir karena dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Tapi pemohon hadir juga enggak apa," kata Made.
Seperti diketahui, gugatan ini ajukan Dasep usai dirinya bersama Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengadaan mobil listrik oleh pihak Kejagung. Keduanya merupakan pencipta mobil listrik yang jadi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara Dasep dan Agus belum juga lengkap berkasnya (P-21) sampai saat ini. Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
Baca juga:
Kejagung segera limpahkan dakwaan tersangka mobil listrik ke Tipikor
Kejagung limpahkan tahap dua tersangka mobil listrik
Kasus korupsi mobil listrik segera disidangkan
Kejagung dalami aktor utama kasus korupsi mobil listrik
Giliran mobil listrik di ITB disita Kejaksaan Agung
Peneliti mobil listrik minta Kejagung tunda pemeriksaannya
Kejagung sita mobil listrik dari Fakultas Teknik UI
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.