Sidang PK Jero Wacik, JK tegaskan menteri bebas pakai DOM termasuk buat pribadi
"Memang dana operasional itu diperuntukan untuk kepentingan operasional-operasional menteri, namun demikian menteri juga pribadi."
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) kembali meluangkan waktunya menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menjadi saksi untuk terpidana korupsi dana ibadah haji oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, JK kembali hadir untuk terpidana korupsi pengelolaan dana operasional menteri (DOM) oleh mantan Menteri Kebudayaan dan ESDM, Jero Wacik.
Dalam keterangan hari ini, JK menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang diskresi penggunaan DOM. Menurutnya, seorang menteri berhak menggunakan DOM untuk keperluan pribadinya, dan hal itu telah diatur dalam PMK nomor 268 tahun 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Memang dana operasional itu diperuntukan untuk kepentingan operasional-operasional menteri, namun demikian menteri juga pribadi yang harus dijaga pribadinya contohnya menteri itu harus sehat, perlu olahraga, perlu ke dokter, perlu upaya-upaya kesehatan lainnya perlu mentertain kawan-kawan jadi memang menteri luas dalam artiannya DOM itu dan PMK 2014 itu mengizinkan dengan diskresi. Keputusan menteri yang bersangkutan tidak perlu diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," ujar JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8).
Keterangan JK lantas dimanfaatkan Jero dengan menanyakan kaitan inpres tahun 2016 tentang diskresi penggunaan anggaran oleh menteri. Jero menilai adanya Inpres tersebut lantaran banyaknya menteri terjerat kasus korupsi lantaran adanya kesalahan administrasi pemerintahan.
Mendapat pertanyaan itu, JK mengamini adanya Inpres tersebut agar seluruh aparat penegak hukum sedianya memahami bahwa kesalahan penggunaan DOM sedianya diproses melalui undang-undang administrasi pemerintahan.
"Ya karena itulah pak Presiden dan saya undang seluruh jaksa tinggi dan Kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan maka yang dipakai undang-undang administrasi bukan undang-undang kriminal," tukasnya.
Sementara itu diketahui, Jero divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor empat tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Akibat tindakannya itu, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih. Uang itu kemudian wajib dikembalikan oleh Jero.
Ia kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak, sehingga hukuman Jero tetap empat tahun.
Upaya hukum kembali ditempuh oleh Jero di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pil pahit harus ditelan Jero setelah Hakim Artidjo Al Kostar memperberat masa pidana hukumannya menjadi delapan tahun penjara denda Rp 300 juta.
Baca juga:
Tiba di PN Jakpus, JK disambut Jero Wacik
Wapres Jusuf Kalla bersaksi di Sidang PK Jero Wacik
Hari ini, Wapres JK jadi saksi PK Jero Wacik terkait korupsi DOM
Sidang PK, Jero Wacik kesal disebut suka memeras oleh Abraham Samad
Jero Wacik akui mengenal Kalapas Sukamiskin, tapi tak pernah ditawari kamar mewah
Ajukan PK, Jero Wacik bawa bukti baru bantah peras bawahan