Sidang praperadilan BG, Fadli Zon minta KPK ikut aturan main
Meski KPK memiliki alasan kuat untuk tidak menghadiri sidang, pihak KPK harus kooperatif dan menyampaikan di sidang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Fadli berharap, sebagai lembaga hukum KPK seharunya mengikuti aturan main yang ada.
"Kita melihat proses hukum ini terus berjalan mekanismenya juga sudah diatur. Kalau ada yang belum hadir saya kira juga ada aturan mainnya, dan itu harus dijalani," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (2/1).
Menurut Fadli, meski KPK memiliki alasan kuat untuk tidak menghadiri sidang praperadilan, pihak KPK harus kooperatif dan menyampaikan di pengadilan.
"Saya kira ini masalah hukum yang tidak bisa diintervensi. Biarlah masalah hukum ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak perlu diinterpretasi selama itu masih dalam satu koridor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda. Sebabnya adalah menurut Hakim Sarpin Rizaldi materi gugatan tidak bisa dibacakan lantaran pihak KPK tidak hadir.
KPK pun mengemukakan alasan absennya mereka hari ini. Sebab menurut mereka pengubahan materi gugatan baru diterima pada Kamis pekan lalu sehingga belum sempat dipelajari.
"KPK hari ini tidak bisa hadir, karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK Kamis malam," tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Senin (2/1).
Menurut Johan, pada sidang pertama 26 Januari lalu tim Biro Hukum KPK sudah hadir. Tapi ternyata gugatan itu dicabut. Dia berjanji tim KPK akan hadir dalam sidang pekan depan. "Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," sambung Johan.