Sidang Putusan Kasus Harley Davidson dan Brompton Eks Bos Garuda Digelar Senin Besok
Pengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang putusan terhadap pidana kepabeanan dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (14/6).
Pengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang putusan terhadap pidana kepabeanan berupa penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (14/6).
"Acara sidang berikutnya nanti pada tanggal (14/6) dengan agenda sidang pembacaan putusan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6).
-
Bagaimana kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dirawat? Setiap pagi kereta-kereta tersebut dibersihkan dari debu dan kotoran yang menempel.
-
Siapa yang punya Harley Davidson Road Glide? Harley Davidson Road Glide. Sepeda motor gede (Moge) bernomor N 8888 WK merupakan salah satu edisi khusus.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Siapa yang sekarang udah jadi biker sejati? Motor Billy keren banget, bro! Gak kalah keren sama si empunya yang sekarang udah jadi biker sejati!
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
Dia menerangkan, sebelumnya kedua terdakwa bekas petinggi Garuda Indonesia itu menjalani sidang pledoi pada (24/5). Dalam sidang pembelaan dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sama-sama meyakinkan sidang pengadilan bahwa terdakwa tidak bersalah.
"Jadi isi pledoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," ungkap Arief.
Pada sidang pledoi itu, tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang, untuk menjatuhkan keputusan bebas kepada terdakwa.
"Oleh karenanya, terdakwa memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau fitz prague kepada terdakwa dari segala tuntutan," ucap dia.
Kemudian, lanjutnya atas pembelaan atau pledoi tersebut, jaksa penuntut juga sudah menyampaikan ada replik. "Dan penuntut umum bertetap pada tuntutannya. Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan serta Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," jelas Arief.
Selanjutnya, berdasarkan sidang pledoi dan replik atas perkara pidana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus terdakwa Ari Askhara dan Iwan Joeniarto berdasarkan prosesi sidang yang berjalan pada 14 Juni 2021 yang akan datang.
"Di situ nanti akan dipertimbangkan semuanya, termasuk pembelaan dari terdakwa juga dipertimbangkan apakah terlepas dari hukum atau tidak. Termasuk juga tuntutan pidana dari penuntut umum. Majelis hakim mempertimbangkan semuanya. Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah, kita tunggu putusan hakim. Terutama nanti dalam pertimbangannya didengarkan baik-baik," ucap dia.
Baca juga:
Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan