Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pemohon Beberkan Dugaan Pelanggaran
Majelis Hakim Konstitusi (MK) menunda sidang pendahuluan gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1). Sebelumnya, tim kuasa pemohon Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok perkara Pilkada Tangsel.
Majelis Hakim Konstitusi (MK) menunda sidang pendahuluan gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1). Sebelumnya, tim kuasa pemohon Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok perkara Pilkada Tangsel.
Dalam pokok perkara yang dibacakan, Swardi membeberkan beberapa bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Tangsel. Dia menyampaikan bukti penyaluran anggaran Baznas, adanya petugas yang menjabat ketua RT yang mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Kemudian, Swardi juga menyatakan adanya dugaan aparatur kelurahan yang memunculkan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di masa tahapan Pilkada Tangsel.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tanggal 17 Desember 2020," ucap Swardi saat membacakan berkas permohonan di Sidang MK, Jumat (29/1).
Dalam pembacaan permohonan persidangan itu, Swardi juga memohon agar MK mengabulkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ungkap dia.
Dalam permohonannya itu, pemohon yang dibacakan Swardi Aritonang, meminta termohon melaksanakan suara pemungutan ulang pada seluruh TPS di Tangsel.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangsel. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ucap dia.
Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun menyatakan, jika bukti P1 sampai P24 yang diserahkan untuk barang bukti dinyatakan sah. Namun, terdapat beberapa catatan.
Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.
"Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB," kata Anwar dalam persidangan.
Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.
"Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," ucap dia.
(mdk/cob)